Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 82 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Umum menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun program penelitian dan pengembangan sains dan teknologi nuklir, melaksanakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program;
b. membina dan meneruskan kerjasama antara BATAN dan pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri serta memantau pelaksanaannya;
c. merumuskan peraturan perundang-undangan, menelaah segi hukum perjanjian internasional, serta melaksanakan pemasyarakatan sains dan teknologi nuklir;
d. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawai an dan administrasi umum dan pengamanan instalasi;
e. melaksanakan pengelolaan keuangan, sarana perlengkapan dan prasarana fisik;
f. membina dan melaksanakan pengaturan dan pengawasan keselamatan radiasi, instalasi nuklir dan bahan nuklir.
Koreksi Anda
