Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 82 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Umum menyelenggarakan fungsi : a. menyusun program penelitian dan pengembangan sains dan teknologi nuklir, melaksanakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program; b. membina dan meneruskan kerjasama antara BATAN dan pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri serta memantau pelaksanaannya; c. merumuskan peraturan perundang-undangan, menelaah segi hukum perjanjian internasional, serta melaksanakan pemasyarakatan sains dan teknologi nuklir; d. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawai an dan administrasi umum dan pengamanan instalasi; e. melaksanakan pengelolaan keuangan, sarana perlengkapan dan prasarana fisik; f. membina dan melaksanakan pengaturan dan pengawasan keselamatan radiasi, instalasi nuklir dan bahan nuklir.
Koreksi Anda