Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 82 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Deputi Bidang Penelitian Pengembang an Industri Nuklir menyelenggarakan fungsi :
a. membina dan melaksanakan penelitian, pengembangan, dan produksi elemen bakar nuklir;
b. membina dan melaksanakan penelitian, pengembangan serta pengoperasian reaktor serbaguna;
c. membina dan melaksanakan pengembangan produksi perangkat nuklir dan rekayasa nuklir;
d. membina dan melaksanakan pengembangan produksi radio-radio isotop;
e. membina dan melaksanakan pengembangan teknologi pengolahan limbah radioaktif;
f. membina dan melaksanakan manajemen pembangunan instalasi nuklir.
Koreksi Anda
