Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 82 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi bidang Penelitian Pengembangan Industri Nuklir dibentuk sebuah Unit Pelaksana Teknis Manajemen Pembangunan Instalasi Nuklir (UPTN-MPIN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Deputi tersebut.
(2) Apabila dipandang perlu di BATAN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
Koreksi Anda
