Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 82 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Aplikasi menyelenggarakan fungsi :
a. membina dan mengembangkan pelaksanaan peneliti- an sains materi;
b. membina dan mengembangkan penelitian sains nuklir;
c. membina dan mengembangkan pelaksanaan program penelitian di bidang aplikasi isotop dan radiasi;
d. membina, melaksanakan pengembangan eksplorasi bahan nuklir dan penelitian pengolahan bahan nuklir.
Koreksi Anda
