Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 82 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal mempunyai tugas : a. memimpin BATAN sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan Pemerintah dan membina aparatur BATAN agar berdayaguna dan berhasilguna; b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan program tenaga atom nasional; c. membina dan melaksanakan kerjasama dengan Instansi Pemerintah dan Organisasi lainnya di dalam dan di luar negeri sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Apabila Direktur Jenderal berhalangan dalam melaksanakan tugasnya, maka salah seorang Deputi dapat ditunjuk untuk mewakilinya.
Koreksi Anda