Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 82 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BATAN, menyelenggarakan fungsi : a. merumuskan kebijaksanaan dan program tenaga atom nasional dan melaksanakan korrdinasi terhadap Departemen dan Badan/Lembaga untuk menjamin keserasian perkembangan tenaga atom di INDONESIA; b. membina dan melaksanakan penelitian dasar, aplikasi teknik nuklir, eksplorasi bahan nuklir; c. membina dan melaksanakan penelitian untuk pengembangan industri nuklir; d. membina dan melaksanakan penelitian, pengkajian sains dan teknologi nuklir; e. membina dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi serta program di bidang nuklir; f. melaksanakan pengaturan dan pengawasan di bidang tenaga atom; g. melaksanakan pendidikan dan latihan.
Koreksi Anda