Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 82 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BATAN, menyelenggarakan fungsi :
a. merumuskan kebijaksanaan dan program tenaga atom nasional dan melaksanakan korrdinasi terhadap Departemen dan Badan/Lembaga untuk menjamin keserasian perkembangan tenaga atom di INDONESIA;
b. membina dan melaksanakan penelitian dasar, aplikasi teknik nuklir, eksplorasi bahan nuklir;
c. membina dan melaksanakan penelitian untuk pengembangan industri nuklir;
d. membina dan melaksanakan penelitian, pengkajian sains dan teknologi nuklir;
e. membina dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi serta program di bidang nuklir;
f. melaksanakan pengaturan dan pengawasan di bidang tenaga atom;
g. melaksanakan pendidikan dan latihan.
Koreksi Anda
