Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 82 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Teks Saat Ini
BATAN mempunyai tugas pokok membantu PRESIDEN dalam melaksanakan, mengatur dan mengawasi penelitian serta penggunaan tenaga atom bagi keselamatan, kesehatan rakyat INDONESIA.
Koreksi Anda
