Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 82 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BATAN mempunyai tugas pokok membantu PRESIDEN dalam melaksanakan, mengatur dan mengawasi penelitian serta penggunaan tenaga atom bagi keselamatan, kesehatan rakyat INDONESIA.
Koreksi Anda