Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 82 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi BATAN terdiri dari :
a. Direktur Jenderal;
b. Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Aplikasi;
c. Deputi Bidang Penelitian Pengembangan Industri Nuklir;
d. Deputi Bidang Pengkajian Sains dan Teknologi Nuklir;
e. Deputi Bidang Umum;
f. Pusat Pendidikan dan Latihan;
g. Staf Ahli.
Koreksi Anda
