Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 82 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengkajian Sains dan Teknologi Nuklir menelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan pengkajian dan merencanakan program sins dan teknologi nuklir;
b. melaksanakan pengkajian dan merencanakan program energi nuklir;
c. melaksanakan program informatika;
d. membina dan melaksanakan penelitian di bidang keselamatan radiasi dan standardisasi;
e. membina dan melaksanakan penelitian di bidang teknologi keselamatan reaktor.
Koreksi Anda
