Koreksi Pasal 27
KEPPRES Nomor 82 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Para Deputi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Direktur Jenderal.
(3) Kepala Pusat, Kepala Biro, Kepala UPT-MPIN, Kepala UPT lainnya, Staf Ahli dan Kepala Satuan Organisasi di bawahnya diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
