Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 82 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Umum mempunyai tugas membantu Direktur Jenderal dalam membina dan mengawasi pelaksana an program, memberikan pelayanan teknis dan administrasi umum serta melaksanakan pengaturan dan pengawasan di bidang umum.
Koreksi Anda
