Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 82 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Umum mempunyai tugas membantu Direktur Jenderal dalam membina dan mengawasi pelaksana an program, memberikan pelayanan teknis dan administrasi umum serta melaksanakan pengaturan dan pengawasan di bidang umum.
Koreksi Anda