Pasal 1
(1) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional selanjutnya di dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut LAPAN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan ber- tanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) LAPAN dipimpin oleh seorang Ketua.