Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat adalah unsur pembantu Pimpinan dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Koreksi Anda
