Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Dirgantara, menyelenggarakan fungsi : a. pengkajian dan pengembangan struktur dan mekanik, pengendalian dan kontrol, penjejakan, telemetri dan komando, serta sistem stabilisasi roket dan satelit; b. pengkajian dan pengembangan sistem propulsi dan energetik; c. pengkajian dan pengembangan sistem ruas bumi dan misi dirgantara;
Koreksi Anda