Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional selanjutnya di dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut LAPAN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan ber- tanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) LAPAN dipimpin oleh seorang Ketua.
Koreksi Anda