Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Penelitian Media Dirgantara dan Pembinaan Sarana Ilmiah mempunyai tugas membantu Ketua dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan pengetahuan atmosfer, ionosfer, dan metahari serta melaksanakan pembinaan sarana ilmiah.
Koreksi Anda
