Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Penelitian Media Dirgantara dan Pembinaan Sarana Ilmiah mempunyai tugas membantu Ketua dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan pengetahuan atmosfer, ionosfer, dan metahari serta melaksanakan pembinaan sarana ilmiah.
Koreksi Anda