Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Penelitian Media Dirgantara dan Pembinaan Sarana Ilmiah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang penelitian dan pengembangan pengetahuan media dirgantara dan pembinaan sarana ilmiah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Koreksi Anda