Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
LAPAN mempunyai tugas pokok membantu PRESIDEN, dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan, dan memberikan saran kepada Pemerintah tentang kebijaksanaan nasional di bidang kedirgantaraan dan pemanfaatannya untuk kepentingan tercapainya sasaran pembangunan nasional pada khususnya dan tujuan nasional pada umumnya.
Koreksi Anda
