Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi LAPAN terdiri dari : a. Ketua; b. Sekretariat; c. Deputi Bidang Penginderaan Jauh; d. Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Dirgantara; e. Deputi Bidang Penelitian Media Dirgantara dan Pembinaan Sarana Ilmiah.
Koreksi Anda