Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Dirgantara membawahkan :
a. Pusat Roket dan Satelit;
b. Pusat Propulsi dan Energetik;
c. Pusat Ruas Bumi dan Misi Dirgantara.
Koreksi Anda
