Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua adalah jabatan eselon Ia. (2) Deputi adalah jabatan eselon Ib dan setinggi-tingginya eselon Ia. (3) Kepala Pusat dan Sekretaris adalah jabatan eselon IIa
Koreksi Anda