Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Ketua adalah jabatan eselon Ia.
(2) Deputi adalah jabatan eselon Ib dan setinggi-tingginya eselon Ia.
(3) Kepala Pusat dan Sekretaris adalah jabatan eselon IIa
Koreksi Anda
