Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Dirgantara mempunyai tugas membantu Ketua, dalam melaksanakan pengembangan teknologi roket dan satelit, propulsi dan energetik serta ruas bumi dan misi dirgantara.
Koreksi Anda
