Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Dirgantara mempunyai tugas membantu Ketua, dalam melaksanakan pengembangan teknologi roket dan satelit, propulsi dan energetik serta ruas bumi dan misi dirgantara.
Koreksi Anda