Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Penginderaan Jauh menyelenggarakan fungsi : a. penelitian dan pengembangan di bidang teknologi penginderaan jauh; b. penelitian dan pengembangan di bidang pemanfaatan data penginderaan jauh; c. sebagai bank data penginderaan jauh nasional.
Koreksi Anda