Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Penginderaan Jauh menyelenggarakan fungsi :
a. penelitian dan pengembangan di bidang teknologi penginderaan jauh;
b. penelitian dan pengembangan di bidang pemanfaatan data penginderaan jauh;
c. sebagai bank data penginderaan jauh nasional.
Koreksi Anda
