Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Ketua diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2)Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua. (3)Kepala Pusat dan Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
Koreksi Anda