Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Semua unsur di lingkungan LAPAN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan LAPAN sendiri maupun dalam hubungan antar instansi Pemerintah.
(2). Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkahlangkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
