Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Media Dirgantara dan Pembinaan Sarana Ilmiah, menyelenggarakan fungsi : a. penelitian dan pengembangan pengetahuan atmosfer dan pemanfaatannya; b. penelitian dan pengembangan pengetahuan ionosfer dan penelitian aplikasi fisika matahari serta pemanfaatannya; c. pengkajian sistem dan aspek hukum, serta penyiapan bahan teknis pemecahan masalah kedirgantaraan; d. pelayanan di bidang dokumentasi dan informasi teknik kedirgantaraan.
Koreksi Anda