Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan LAPAN ditetapkan oleh Ketua setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
Koreksi Anda