Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LAPAN menyelenggarakan fungsi : a. mempersiapkan perumusan kebijaksanaan sebagai bahan pertimbangan bagi PRESIDEN dalam MENETAPKAN pokok-pokok kebijaksanaan nasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dirgantara dan pemanfaatannya; b. melaksanakan koordinasi dalam upaya pengembangan kedirgantaraan; c. melaksanakan penelitian dan pengembangan penginderaan jauh dan pemanfaatannya; d. melaksanakan pengkajian dan pengembangan teknologi dirgantara; e. melaksanakan penelitian dan pengembangan pengetahuan tentang atmosfer, ionosfer,dan matahari; f. melaksanakan pengembangan sistem, pengkajian aspek hukum, penyiapan bahan teknis pemecahan masalah kedirgantaraan, dan pembinaan sarana ilmiah kedirgantaraan; g. melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda