Pasal 1
(1) Menteri atau Pimpinan Lembaga Non Departemen yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat Pimpinan Lembaga, dapat mengambil prakasa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG untuk mengatur masalah yang menyangkut bidang tugasnya.
(2) Prakasa ....
(2) Prakasa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG wajib dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada
dengan disertai penjelasan selengkapnya mengenai konsepsi pengaturan yang meliputi :
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok-pokok pikiran, lingkup atau obyek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.