Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Sekretaris Negara melaporkan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 kepada PRESIDEN dan sekaligus mempersiapkan Amanat Presdien bagi penyampaiannya kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda