Koreksi Pasal 31
KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
Terhadap prakarsa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah memperoleh persetujuan tetapi kegiatan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG yang bersangkutan belum berlangsung pada saat Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku, maka segala kegiatan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
