Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap prakarsa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah memperoleh persetujuan tetapi kegiatan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG yang bersangkutan belum berlangsung pada saat Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku, maka segala kegiatan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda