Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, dapat pula terlebih dahulu menyusun rancangan akademik mengenai Rancangan UNDANG-UNDANG yang akan disusun.
(2) Penyusunan rancangan akademik dilakukan oleh Departemen atau Lembaga pemrakarsa bersama-sama dengan Departemen Kehakiman dan pelaksanaannya dapat diserahkan kepada Perguruan Tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk itu.
Pasal 4 …
Koreksi Anda
