Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri yang ditugasi untuk mewakili PRESIDEN wajib menyampaikan laporan perkembangan pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut secara berkala kepada PRESIDEN.
(2) Apabila dalam pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdapat masalah yang bersifat prinsipil dan arah pembahasannya akan mengubah isi serta arah Rancangan UNDANG-UNDANG, Menteri mewakili PRESIDEN wajib terlebih dahulu melaporkannya kepada PRESIDEN dengan disertai saran pemecahannya yang diperlukan, untuk memperoleh keputusan.
BAB V …
Koreksi Anda
