Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila PRESIDEN menilai bahwa Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut masih mengandung beberapa permasalahan yang berkaitan dengan aspek tertentu di bidang ideologi-politik, ekonomi, sosial-budaya, hukum, atau pertahanan keamanan, Menteri Sekretaris Negara mengundang Menteri Kehakiman, Menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa serta Menteri atau Pimpinan Lembaga yang terkait untuk menyelesaikannya. (2) Apabila ... (2) Apabila dipandang perlu, Menteri Sekretaris Negara dapat mengundang Perguruan Tinggi, organisasi di bidang sosial, politik, profesi, atau kemasyarakatan lainnya untuk diikutsertakan dalam upaya penyelesaian tersebut. (3) Dalam hal diperlukan perumusan ulang, Menteri Sekretaris Negara menyampaikan kembali Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa untuk dirumuskan kembali bersama-sama Menteri Kehakiman. (4) Rancangan UNDANG-UNDANG disampaikan kembali kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa kepada Menteri Sekretaris Negara dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman.
Koreksi Anda