Koreksi Pasal 26
KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Menteri Sekretaris Negara menyiapkan naskah Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dan selanjutnya mengajukan kepada
guna memperoleh pengesahan.
(2) Dalam hal Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) masih terdapat kesalahan teknik penulisan, Menteri Sekretaris Negara dapat melakukan perbaikan dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Menteri Sekretariat Negara mengundangkan UNDANG-UNDANG tersebut dengan menempatkannya dalam Lembaran Newgara.
Koreksi Anda
