Koreksi Pasal 28
KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan prakarsa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG juga merupakan persetujuan bagi penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Keputusan PRESIDEN dan peraturan lainnya yang diperlukan, sebagai peraturan pelaksanaannya, yang pelaksanaannya dilakukan sebagai satu kesatuan kegiatan.
(2) Penetapan PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan paling lambat satu tahun setelah pengundangan UNDANG-UNDANG yang bersangkutan.
(3) Seluruh proses penyusunan rancangan peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan tata cara yang sama dengan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18.
Koreksi Anda
