Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau Pimpinan lembaga terkait menyampaikan pendapat dan pertimbangan atas Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara.
(2) Penyampaian pendapat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling lambat tiga puluh hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan pendapat dan pertimbangan.
(3) Dalam hal pendapat dan pertimbangan dimintakan kepada pihak-pihal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), maka salinan pendapat dan pertimbangan tersebut disampaikan kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa kepada Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah diterimanya setiap pendapat dan pertimbangan tersebut.
Koreksi Anda
