Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Antar Departemen secara berkala melaporkan perkembangan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dan permasalahan yang dihadapi kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa untuk memperoleh pengarahan. (2) Panitia menyampaikan hasil perumusan akhir Rancangan UNDANG-UNDANG kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa dengan disertai penjelasan secukupnya.
Koreksi Anda