Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau Pimpinan Lembaga Non Departemen yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat Pimpinan Lembaga, dapat mengambil prakasa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG untuk mengatur masalah yang menyangkut bidang tugasnya. (2) Prakasa .... (2) Prakasa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG wajib dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada dengan disertai penjelasan selengkapnya mengenai konsepsi pengaturan yang meliputi : a. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok-pokok pikiran, lingkup atau obyek yang akan diatur; dan d. jangkauan dan arah pengaturan.
Koreksi Anda