Koreksi Pasal 27
KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa kewajiban secepatnya menyebarluaskan jiwa, semangat dan substansi UNDANG-UNDANG tersebut kepada masyarakat.
(2) Kegiatan ...
(2) Kegiatan penyebarluasan pemahaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara bersama-sama dengan Menteri Kehakiman dan Menteri Penerangan.
Koreksi Anda
