Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa kewajiban secepatnya menyebarluaskan jiwa, semangat dan substansi UNDANG-UNDANG tersebut kepada masyarakat. (2) Kegiatan ... (2) Kegiatan penyebarluasan pemahaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara bersama-sama dengan Menteri Kehakiman dan Menteri Penerangan.
Koreksi Anda