Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN menyampaikan kembali Rancangan UNDANG-UNDANG kepada Dewan Perwakilan Rakyat dengan Amanat PRESIDEN yang berisikan penerimaan untuk membahas lebih lanjut Rancangan UNDANG-UNDANG atau tidak menerimaannya.
(2) Dalam ...
(2) Dalam hal PRESIDEN menerima Rancangan UNDANG-UNDANG untuk dibahas lebih lanjut, dalam Amanat disebutkan Menteri yang ditugasi untuk mewakili
dalam pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG yang bersangkutan di Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Menteri yang ditugasi untuk mewakili PRESIDEN dalam pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di Dewan Perwakilan Rakyat memperhatikan ketentuan Pasal 20.
Koreksi Anda
