Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
Menteri Sekretaris Negara menyampaikan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kepada Menteri yang ditugasi
untuk mengkoordinasikan pembahasannya berikut petunjuk-petunjuk PRESIDEN mengenai Rancangan UNDANG-UNDANG yang bersangkutan, dengan mengikutsertakan Menteri Kehakiman.
Koreksi Anda
