Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
Menteri yang ditugasi untuk mengkoordinasi pembahasan UNDANG-UNDANG berkewajiban:
1. mengkonsultasikan Rancangan UNDANG-UNDANG dengan disertai pendapat, pertimbangan serta saran penyempurnaan yang diajukan Panitia Antar Departemen kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga lainnya yang terkait.
2. menyelesaikan seluruh proses konsultasi hingga pelaporan Rancangan UNDANG-UNDANG kepada PRESIDEN diselesaikan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penerimaan surat Menteri Sekretaris Negara mengenai penyampaian Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Koreksi Anda
