Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang ditugasi mengkoordinasikan pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG secepatnya membentuk Panitia Antar Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 untuk membahas dan menyiapkan pendapat, pertimbangan, serta saran penyempurnaan yang diperlukan.
(2) Panitia ...
(2) Panitia Antar Departemen menyelesaikan tugasnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pembentukannya, dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya
kepada Menteri yang ditugasi mengkoordinasi pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Panitia Antar dsepartemen melaksanakan tugasnya dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12, serta bertugas membantu Menteri yang ditugasi PRESIDEN untuk mewakilinya dalam pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
