Pasal 1
(1) Badan Informasi dan Komunikasi Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN yang dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
(2) Badan Informasi dan Komunikasi Nasional dipimpin oleh seorang Kepala.