Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pelayanan Informasi Media Cetak dan Media Tradisional mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi melalui media cetak dan media tradisional.
Koreksi Anda
