Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Badan Informasi dan Komunikasi Nasional terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Peningkatan dan Pengembangan Informasi dan Komunikasi;
d. Deputi Bidang Pelayanan Informasi Media Baru dan Perfilman;
e. Deputi Bidang Pelayanan Informasi Media Cetak dan Media Tradisional;
f. Inspektorat Utama.
Koreksi Anda
