Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Informasi dan Komunikasi Nasional terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Peningkatan dan Pengembangan Informasi dan Komunikasi; d. Deputi Bidang Pelayanan Informasi Media Baru dan Perfilman; e. Deputi Bidang Pelayanan Informasi Media Cetak dan Media Tradisional; f. Inspektorat Utama.
Koreksi Anda