Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Informasi dan Komunikasi Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penetapan kebijakan di bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional sesuai kebijakan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN; b. pelayanan informasi dan komunikasi kepada masyarakat; c. pemantauan terhadap lembaga pemerintah dan masyarakat di bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional; d. pengkoordinasian kegiatan di lingkungan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional; e. pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas Badan Informasi dan Komunikasi Nasional secara berdaya guna dan berhasil guna.
Koreksi Anda