Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Pelayanan Informasi Media Baru dan Perfilman menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan informasi media baru dan perfilman;
b. pelayanan informasi melalui media baru;
c. pelayanan informasi melalui perfilman;
d. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan informasi media baru dan perfilman.
Koreksi Anda
