Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Pelayanan Informasi Media Baru dan Perfilman menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan informasi media baru dan perfilman; b. pelayanan informasi melalui media baru; c. pelayanan informasi melalui perfilman; d. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan informasi media baru dan perfilman.
Koreksi Anda