Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Pelayanan Informasi Media Cetak dan Media Tradisional menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan informasi melalui media cetak dan media tradisional; b. pelayanan informasi melalui media pers dan grafika; c. pelayanan informasi melalui publikasi; d. pelayanan informasi melalui media tradisional; e. pelayanan informasi wilayah dan luar negeri; f. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pelayanan informasi melalui media cetak dan media tradisional.
Koreksi Anda