Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Pelayanan Informasi Media Cetak dan Media Tradisional menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan informasi melalui media cetak dan media tradisional;
b. pelayanan informasi melalui media pers dan grafika;
c. pelayanan informasi melalui publikasi;
d. pelayanan informasi melalui media tradisional;
e. pelayanan informasi wilayah dan luar negeri;
f. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pelayanan informasi melalui media cetak dan media tradisional.
Koreksi Anda
